Dalam rangka mewujudkan tujuan nasional pendidikan sebagai amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi Perguruan Tinggi untuk mewujudkan tujuan tersebut melalui kebijakan Kampus Merdeka. Kampus Merdeka, yang meliputi: kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, perubahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar mahasiswa tiga semester di luar program studi.

Kebijakan Kampus Merdeka dilaksanakan dalam rangka mewujudkan proses pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa. Kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan link and match dengan dunia usaha dan dunia industri, serta untuk mempersiapkan mahasiswa dalam dunia kerja sejak awal.

Pembelajaran dalam Kampus Merdeka memberikan tantangan dan kesempatan untuk pengembangan kreativitas, kapasitas, kepribadian, dan kebutuhan mahasiswa, serta mengembangkan kemandirian dalam mencari dan menemukan pengetahuan melalui kenyataan dan dinamika lapangan seperti persyaratan kemampuan, permasalahan r interaksi sosial, kolaborasi, manajemen diri, tuntutan kinerja, target dan pencapaiannya.

 

Standar Nasional Pendidikan Tinggi

Salah satu kebijakan kampus merdeka yaitu hak belajar mahasiswa tiga semester di luar program studi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan (Permendikbud) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) pada bagian keempat standar proses pembelajaran pasal 15. Standar kebijakan kampus merdeka tersebut tidak akan maksimal kualitasnya apabila tidak melampaui kewajiban setiap perguruan tinggi yang termaktub dalam SN Dikti dengan melaksanakan Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi, Pengendalian dan Peningkatan (PPEPP) SN Dikti dan Standar Nasioanl Perguruan Tinggi (SN PT) secara berkesinambungan.

 

SN Dikti yang baru ini inti pokoknya menjelaskan tentang standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan yang bersifat wajib dan minimal. Keseluruhan standar berjumlah 24 standar yang terdiri dari; pertama standar nasional pendidikan 8 standar yang meliputi; (1) Standar kompetensi lulusan, (2) Standar isi pembelajaran, (3) Standar proses pembelajaran, (4) Standar penilaian pendidikan pembelajaran, (5) Standar dosen dan tenaga kependidikan, (6) Standar sarana dan prasarana pembelajaran, (7) Standar pengelolaan pembelajaran, dan (8) Standar pembiayaan pembelajaran. Kedua standar penelitian 8 standar yang meliputi; (1) Standar hasil penelitian, (2) Standar isi penelitian, (3) Standar proses penelitian, (4) Standar penilaian penelitian, (5) Standar peneliti, (6) Standar sarana dan prasarana penelitian, (7) Standar pengelolaan penelitian, dan (8) Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian. Dan ketiga pengabdian kepada masyarakat 8 standar yang meliputi; (1) Standar hasil pengabdian kepada masyarakat, (2) Standar isi pengabdian kepada masyarakat, (3) Standar proses pengabdian kepada masyarakat, (4) Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat, (5) Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat, (6) Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat, (7) Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat, dan (8) Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat.

 

Tantangan perguruan tinggi dalam melaksanakan proses akreditasi dengan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi (IAPT) 3.0 dan  Instrumen Akreditasi Program Studi (IAPS) 4.0  dengan masing-masing 9 kriteria apabila SN Dikti dan SN Perguruan Tinggi belum dipenuhi dan sesuai jumlah standar oleh setiap perguruan tinggi, maka sulit untuk mencapai nilai baik, melalui akreditasi institusi melalui Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME) yang dilakukan melalui akreditasi oleh BAN-PT maupun akreditasi program studi yang dilakukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM). Disinilah peran lembaga atau badan penjaminan mutu internal perguruan tinggi untuk wajib melampuai standar yang dimasuksud tadi, dengan berbasis Pangkalan Data Perguruan Tinggi (PD Dikti) sebagaimana diatur pada pasal 41 (3) dan pasal 53 (2) SN Dikti.

 

Sistem Penjaminan Mutu Internal

Berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi (SPM Dikti), bahwa Sistem Penjaminan Mutu adalah kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan. Mutu pendidikan tinggi akan terlihat bermutu tinggi apabila penyelenggaraan pendidikan tinggi telah melampui standar nasional pendidikan, standar penelitian, dan standar pengabdian kepada masyarakat yang terdapat pada  SN Dikti dengan melaksanakan PPEPP SN Dikti dan SN PT yang dilaksanakan secara sistemik, terus menerus, dan berkelanjutan.

Tujuan SPM Dikti adalah menjamin pemenuhan Standar Dikti secara sistemik dan berkelanjutan, sehingga tumbuh dan berkembang Budaya Mutu di setiap perguruan tinggi di Indonesia. SPM Dikti berfungsi mengendalikan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi untuk mewujudkan pendidikan tinggi yang bermutu. SPM perguruan tinggi wajib memiliki Budaya Mutu Pola Pikir, Pola Sikap, dan Pola Perilaku berdasarkan Standar Dikti yang dilaksanakan oleh semua pemangku kepentingan (internal stakeholders) di perguruan tinggi.

SN PT wajib disusun oleh setiap perguruan tinggi terkait dengan kampus merdeka sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 pada pasal 15 bahwa hak belajar mahasiswa tiga semester di luar program studi, dapat dilakukan dalam bentuk proses pembelajaran terdiri atas; (1) Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang sama, (2) Pembelajaran dalam Program Studi yang sama pada Perguruan Tinggi yang berbeda, (3) Pembelajaran dalam Program Studi lain pada Perguruan Tinggi yang berbeda; dan (4) Pembelajaran pada lembaga non Perguruan Tinggi. Untuk proses pembelajaran di luar Program Studi dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian kerja sama antara peguruan tinggi dengan peguruan tinggi atau lembaga lain yang terkait dan hasil kuliah diakui melalui mekanisme transfer satuan kredit semester. Khusus proses pembelajaran di luar program studi merupakan kegiatan dalam program yang dapat ditentukan oleh kementerian dan/atau pemimpin perguruan tinggi, dan proses pembelajaran dilaksanakan di bawah bimbingan dosen. Sedangkan proses pembelajaran di luar program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda dilaksanakan hanya bagi program sarjana dan program sarjana terapan di luar bidang kesehatan.

Disinilah peran lembaga penjaminan mutu untuk menyusun standar baru terkait dengan dengan kampus merdeka khusus hak belajar mahasiswa di luar tiga semester di luar program studi dengan terlebih dahulu menyusunan landasan kebijakannya terutama terkait dengan penyusun standar, paling sedikit (1) Standar dan prosedur pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang sama, (2) Standar dan prosedur pembelajaran dalam program studi yang sama pada perguruan tinggi, (3) Standar dan prosedur pembelajaran dalam program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda, (4) Standar dan prosedur pembelajaran di luar program studi lain pada perguruan tinggi yang berbeda, (5) Standar dan prosedur pembimbingan dosen mahasiswa diluar program studi, dan (6) Standar dan prosedur perjanjian kerja sama antara peguruan tinggi dengan pe tinggi atau lembaga lain.

 

Kesimpulan

Kampus merdeka yaitu merdeka dalam pembukaan program studi baru, merdeka dalam sistem akreditasi perguruan tinggi, merdeka dalam perguruan tinggi negeri berbadan hukum, dan merdeka dalam hak belajar mahasiswa 3 Semester di luar program studi, dari ke empat paket merdeka hanya satu yang terkait dan di atur dalam Standar Pendidikan Tinggi yaitu hak belajar mahasiswa 3 Semester di luar program studi. Berdasarkan Permendikbud No. 03 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi adalah bersifat wajib dan minimal, sedangkan standar pendidikan tinggi yang ditetapkan setiap perguruan tinggi bersifat wajib dan melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang ditetapkan oleh pemerintah yang dapat dilakukan secara kuantitatif, yaitu melebihi substansi/isi SN Dikti, dengan kata lain semua standar yang ditetapkan wajib diimplementasikan dan dijalankan bersama-sama oleh semua pemangku kepentingan, bukan hanya sekedar ditulis dan disimpan dan ditunjukkan saat akreditasi akan tetapi harus menjukkan bukti pelaksanaan atau PPEPP. Sebagai Lembaga Penjaminan Mutu Internal wajib melaksanakan PPEPP SN Dikti dan SN PT yang dilaksanakan secara sistemik, terus menerus, dan berkelanjutan sehingga tiba waktu untuk akreditasi semua data telah terpenuhi. (Suparman HL, S.Sos, M.Si, selaku Kepala Badan Penjaminan Mutu dan Akreditasi Universitas Bina Sarana Informatika)

144 views