Profil BPMA

Persaingan dalam dunia perguruan tinggi diera industri 4.0 tidak dapat dielakkan, inovasi dalam sistem pelayanan yang berkaitan dengan mahasiswa dalam melaksanakan proses pembelajaran tidak terlepas dari peran dari lembaga penjaminan mutunya.

Lembaga penjaminan mutu perguruan tinggi telah diatur dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 50 tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, dan Permenristekdik0 No. 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

Berdasarkan Keputusan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 732/KPT/I/2018 tentang Izin Penyatuan dan Perubahan Bentuk Beberapa Perguruan Tinggi Swasta Menjadi Universitas Bina Sarana Informatika di Jakarta yang diselenggarakan oleh Yayasan Bina Sarana Informatika pada tanggal 3 September 2018.

Dengan lahirnya Universitas Bina Sarana Informatika, maka dibentuklah struktur organisasi di bawah pimpinan Rektor, diantaranya terdapat Badan Penjaminan Mutu & Akreditasi (BPMA).

BADAN PENJAMINAN MUTU & AKREDITASI (BPMA)

Badan ini mempunyai tugas dan fungsi untuk memonitor dan meningkatkan mutu akademik/pendidikan di lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika secara berkelanjutan dalam rangka mencapai visi dan misi yang ditetapkan serta memenuhi kebutuhan stakeholder (kebutuhan masyarakat, kebutuhan dunia kerja dan kebutuhan profesional) melalui penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi

 

KEPALA BPMA

A. WEWENANG

  1. Merencanakan, merancang, melaksanakan dan mengembangkan model Sistem Penjaminan Mutu yang akan diterapkan di lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika;
  2. Melakukan training, workshop, konsultasi, tutorial, pendampingan dan kerjasama dalam bidang Sistem Penjaminan Mutu;
  3. Mengkoordinasikan semua kegiatan yang ada di BPMA ke semua Unit Penjaminan Mutu di lingkungan Prgram Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU);
  4. Memberikan usul kepada Rektor tentang perbaikan berkelanjutan Sistem Manajemen Mutu di Universitas Bina Sarana Informatika; dan
  5. Mengendalikan dan mengawasi seluruh aktivitas audit internal dan sistem penjaminan mutu.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Memberikan laporan secara periodik kepada Rektor tentang hasil audit manajemen mutu;
  2. Menyusun program kerja dan berkoordinasi dengan unit-unit terkait mengenai sistem penjaminan mutu internal di lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika;
  3. Menjalin hubungan dengan pihak luar dalam hal sistem penjaminan mutu dan akreditasi;
  4. Mensosialisasikan sistem penjaminan mutu yang berjalan ke bagian yang terkait;
  5. Bertanggungjawab atas segala dokumen dan laporan dari Gugus Kendali Mutu dan Unit Jaminan Mutu; dan
  6. Mempublikasikan hasil pencapaian pelaksanaan penjaminan mutu.

KEPALA PUSAT PENJAMINAN MUTU

A. WEWENANG

  1. Menyusun instrumen pengukuran untuk mengumpulkan data sebagai masukan dan evaluasi serta umpan balik penyelenggaraan pendidikan; dan
  2. Melakukan kegiatan pengolahan data hasil dari audit internal dan instrumen-instrumen penjamin mutu.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyusun Program Kerja Pusat Penjaminan Mutu;
  2. Mengkoordinasikan program kerja yang sudah dibuat kepada seluruh staf penjaminan mutu
  3. Merancang, mengkoordinasikan dan memberi arahan kepada tim pembuatan dokumen SPMI antara lain: Kebijakan SPMI, Pedoman SPMI, Manual SPMI, Standar SPMI dan Formulir SPMI.
  4. Merancang, mengekoordinasikan dan memberi arahan kepada pusat pengolah data dan dokumentasi dalam pembuatan instrumen kuesioner pelaksanaan survey kegiatan dan layanan di lingkungan Universitas.
  5. Melakukan pengusulan kepada Ka.BPMA untuk penugasan staf untuk mengikuti kegiatan yang berkaitan dengan akreditasi maupun penjaminan mutu baik di dalam maupun di luar lingkungan Universitas
  6. Mengadakan pelatihan internal penjaminan mutu yang berkaitan dengan SPMI untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia seluruh staf penjaminan mutu;
  7. Mengevaluasi kinerja staf penjaminan mutu
  8. Melakukan pemetaan staf penjaminan mutu
  9. Melakukan berkoordinasi dengan semua unit kerja yang terlibat dalam proses akreditasi dan penjaminan mutu
  10. Melakukan pendampingan proses akreditasi baik program studi maupun perguruan tinggi di lingkungan Universitas
  11. Melaporkan semua kegiatan yang ada di penjaminan mutu dan kinerja Staf kepada Ka.BPMA

 

KOORD BIDANG PENGEMBANGAN DOKUMEN MUTU

A. WEWENANG

      Memberikan usulan peningkatan standar SPMI, baik peningkatan kualitas maupun kuantitas.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyusun dan menyiapkan perangkat/dokumen sistem mutu dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Mutu;
  2. Menjamin pelaksanaan Penjaminan Mutu di seluruh unit/bagian sesuai dengan standar SPMI yang telah ditetapkan;
  3. Menyempurnakan perbaikan dan peningkatan mutu serta penyesuaian prosedur berdasarkan evaluasi internal dan eksternal; dan
  4. Mengkaji kecukupan dan kepatuhan pelaksana kegiatan terhadap standar/spesifikasi/kualifikasi hasil capaian sesuai dengan yang ditetapkan pada manual dan

 

KOORD BIDANG AUDIT MUTU

A. WEWENANG

  1. Membuat perencanaan, penjadwalan dan tim dalam pelaksanaan kegiatan Audit Mutu Internal;
  2. Melakukan penilaian penyelenggaraan pendidikan tinggi di tingkat Universitas, Fakultas dan Program Studi telah sesuai dengan indikator yang ditetapkan; dan
  3. Meminta penyelesaian terhadap temuan audit kepada auditee.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Berkoordinasi dengan Rektor, Dekan dan Ketua Program Studi dalam melakukan audit, assessment dan evaluasi berbagai kegiatan yang terkait dengan Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPM-PT);
  2. Melakukan pertemuan secara berkala untuk menyempurnakan pelaksanaan sistem penjaminan mutu;
  3. Melakukan Audit Mutu Internal dan penilaian pelaksanaan Standar Mutu serta Manual Mutu;
  4. Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penjaminan Mutu serta pengukuran pencapaian standar mutu;
  5. Menyusun dan menyiapkan perangkat/dokumen audit mutu internal;
  6. Menyusun dan melaporkan hasil audit kepada Kepala BPMA; dan
  7. Mengkaji apakah realisasi kegiatan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, mendeteksi secara dini terjadinya masalah, hambatan, penyimpangan terhadap proses yang berlangsung (assesment).

KOORD BIDANG PENGOLAH DATA DAN DOKUMENTASI

A. WEWENANG

  1. Menyusun instrumen pengukuran untuk mengumpulkan data sebagai masukan dan evaluasi serta umpan balik penyelenggaraan pendidikan; dan
  2. Melakukan kegiatan pengolahan data hasil dari audit internal dan instrumen-instrumen penjamin mutu.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Menyebarkan instrumen dan mengolah hasil yang telah diisi oleh mahasiswa, dosen, tenaga kependidikan, alumni dan pengguna lulusan;
  2. Membuat laporan hasil kuesioner, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penjaminan Mutu;
  3. Mendokumentasikan dan mengarsipkan bukti pelaksanaan audit dan laporan yang berhubungan dengan penjaminan mutu; dan
  4. Mengelola dan memelihara dokumen SPMI.

KEPALA PUSAT AKREDITASI

A. WEWENANG

  1. Melakukan koordinasi dengan pimpinan program studi dan institusi berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi kegiatan akreditasi dan reakreditasi;
  2. Meminta informasi dan arahan kepada Kepala BPMA terkait penyelengaraan akreditasi;
  3. Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan kerja Pusat Akreditasi;
  4. Memberikan masukan kepada Pusat Penjaminan Mutu dalam pembuatan dan pemenuhan kelengkapan dokumen mutu.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Membuat program kerja;
  2. Menelaah instrumen akreditasi program studi dan institusi, evaluasi diri, serta matriks penilaian instrumen akreditasi;
  3. Membuat perencanaan pengerjaan dan pengiriman instrumen akreditasi program studi dan institusi;
  4. Membantu program studi, Fakultas dan Universitas dalam mempersiapkan dokumen akreditasi;
  5. Melakukan pendataan status/waktu akreditasi dan izin penyelenggaraan program studi di Universitas Bina Sarana Informatika;
  6. Melakukan review terhadap instrumen akreditasi yang telah terisi oleh tim bersama dengan pusat penjaminan mutu dan jajaran pimpinan program studi serta institusi;
  7. Melakukan koordinasi dengan Biro, Pusat, Bagian dan Unit terkait, saat pengerjaan instrumen akreditasi maupun visitasi;
  8. Bertanggung jawab atas upload data dan dokumen akreditasi sesuai dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum masa berlaku berakhir;
  9. Memantau dan mengawasi proses akreditasi di Universitas Bina Sarana Informatika agar berjalan dengan lancar;
  10. Meningkatkan status akreditasi program studi;
  11. Meningkatkan status akreditasi Institusi;
  12. Melaporkan kinerja dan pertanggungjawaban pekerjaan kepada Ka. BPMA.

GUGUS KENDALI MUTU

Merupakan unit yang menjalankan penjaminan mutu di tingkat Fakultas.

A. WEWENANG

      Memberikan usulan terhadap pengembangan dokumen penjaminan mutu di tingkat Fakultas.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian mutu Fakultas dengan Kepala BPMA dan Ketua Program Studi;
  2. Memonitor implementasi SPMI di tingkat fakultas;
  3. melaksanakan sistem penjaminan mutu akademik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pedoman penjaminan mutu;
  4. Menyiapkan bahan evaluasi internal dan laporan penjaminan mutu fakultas;
  5. Melaksanakan instrumen evaluasi internal penjaminan mutu;
  6. Melaksanakan penjaminan mutu akademik di seluruh unit kerja di lingkungan Fakultas; dan
  7. Memberikan masukan dan rekomendasi terkait dengan penjaminan mutu kepada unit-unit di tingkat Fakultas.

                        

UNIT JAMINAN MUTU

Merupakan unit yang menjalankan penjaminan mutu di tingkat Program Studi.

 A. WEWENANG

       Memberikan usulan terhadap pengembangan dokumen penjaminan mutu di tingkat Program Studi.

B. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB

  1. Mengkoordinasikan pelaksanaan pengendalian mutu Program Studi dengan Kepala BPMA, Dekan dan unit terkait;
  2. Memonitoring proses penjaminan mutu tingkat Program Studi;
  3. Melakukan koordinasi dengan unit terkait ditingkat Program Studi mengenai tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi;
  4. Melaksanakan proes penjaminan mutu ditingkat Program Studi, dan melakukan koordinasi dengan tim/bagian terkait; dan
  5. Membuat laporan pelaksanaan penjaminan mutu tingkat Program Studi.