Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 Bab III tentang Penjaminan Mutu, manajemen SPMI meliputi Penetapan standar (P), Pelaksanaan standar (P), Evaluasi pelaksanaan standar (E), Pengendalian pelaksanaan standar (P), dan Peningkatan standar pendidikan tinggi (P). Lima tahapan dalam manajemen SPMI dikenal dengan siklus PPEPP. Sesuai dengan Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Pasal 5, evaluasi sebagaimana dimaksud dalam siklus PPEPP tersebut dilakukan melaluiAudit Mutu Internal.
Dalam implementasi AMI diperlukan perencanaan yang baik untuk memastikan bahwa semua persyaratan AMI yang meliputi: kebijakan dan tujuan, lingkup dan area, auditor, waktu dan tempat, serta dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dan disepakati. Apabila semua perencanaan telah dilaksanakan dengan baik maka pelaksanaan AMI dapat dimulai.
Pada tanggal 27-28 Januari 2020 Badan Penjaminan Mutu & Akreditasi (BPMA) Universitas Bina Sarana Informatika melaksanakan rangkaian acara Audit Mutu Internal Tahun 2020 untuk program studi Sistem Informasi Akuntansi (D3) Kampus Kota Bogor.
Audit mutu internal ini merupakan suatu proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk memastikan pelaksanaan kegiatan di Program Studi Sistem Informasi Akuntansi (D3) Kampus Kota Bogor Fakultas sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan. Kegiatan ini pula sudah menjadi suatu agenda / program kerja BPMA dalam melakukan penjaminan mutu yang rutin dilaksanakan setiap tahun. (AKF)