Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2012 Bab III tentang Penjaminan Mutu, manajemen SPMI meliputi   Penetapan standar (P), Pelaksanaan standar (P), Evaluasi pelaksanaan standar  (E),  Pengendalian  pelaksanaan  standar  (P),  dan Peningkatan  standar  pendidikan  tinggi  (P).  Lima  tahapan dalam  manajemen  SPMI  dikenal  dengan  siklus PPEPP. Sesuai dengan  Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016  Pasal  5, evaluasi  sebagaimana  dimaksud  dalam  siklus  PPEPP  tersebut dilakukan melaluiAudit Mutu Internal.

Dalam  implementasi  AMI  diperlukan  perencanaan  yang  baik untuk memastikan bahwa semua  persyaratan  AMI  yang  meliputi:  kebijakan  dan  tujuan, lingkup  dan  area, auditor, waktu  dan tempat, serta dokumen yang diperlukan telah dipersiapkan dan disepakati. Apabila semua perencanaan telah dilaksanakan dengan baik maka pelaksanaan AMI dapat dimulai.

Pada tanggal 27-28 Januari 2020 Badan Penjaminan Mutu & Akreditasi (BPMA) Universitas Bina Sarana Informatika melaksanakan rangkaian acara Audit Mutu Internal Tahun 2020 untuk program studi Sistem Informasi Akuntansi (D3) Kampus Kota Bogor.

Audit mutu internal ini merupakan suatu proses pengujian yang sistematik, mandiri dan terdokumentasi untuk  memastikan pelaksanaan kegiatan di Program Studi Sistem Informasi Akuntansi (D3) Kampus Kota Bogor Fakultas sesuai prosedur dan hasilnya telah sesuai dengan standar untuk mencapai tujuan. Kegiatan ini pula sudah menjadi suatu agenda / program kerja  BPMA dalam melakukan penjaminan mutu yang rutin dilaksanakan setiap tahun. (AKF)

134 views