Tentang BPMA UBSI

Suparman H.L, S.Sos, M.Si
Suparman H.L, S.Sos, M.Si

Penyelenggaraan penjaminan mutu akademik internal ini merupakan kegiatan yang harus dilakukan setiap perguruan tinggi termasuk Universitas Bina Sarana Informatika, sesuai dengan peraturan Dirjen Dikti tentang pengelolaan perguruan tinggi.  Setiap perguruan tinggi diharapkan telah memiliki sistem penjaminan mutu yang dapat mengorganisir semua komponen untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan secara internal. Sebagai perguruan tinggi yang telah memulai penerapan sistem penjaminan mutu, maka Pusat Penjaminan Mutu Universitas Bina Sarana Informatika harus mempunyai Rincian Program dan Kegiatan setiap tahunnya. Pusat Penjaminan Mutu adalah suatu badan ditingkat sekolah tinggi yang bertugas membantu Wakil Rektor Bidang Akademik dalam penjaminan mutu dan bertanggungjawab kepada Rektor Universitas Bina Sarana Informatika.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor: 44 tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi mengamanatkan bahwa perguruan tinggi harus mencapai mutu pembelajaran, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat dan melampaui kriteria yang di tetapkan dalam Standar nasional Pendidikan Tinggi secara berkelanjutan. Sejalan dengan hal tersebut Undang Undang Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi pada Pasal 52 menegaskan bahwa: Penjaminan mutu Pendidikan Tinggi merupakan kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu Pendidikan Tinggi secara berencana dan berkelanjutan (ayat 1); dan dilakukan melalui penetapan, pelaksanaan, evaluasi, pengendalian, dan peningkatan standar Pendidikan Tinggi (ayat 2). Universitas Bina Sarana Informatika sebagai lembaga pendidikan tinggi wajib melakukan penjaminan mutu pendidikan. Agar penjaminan mutu pendidikan dapat dilaksanakan, maka perlu disediakan berbagai perangkat sistem penjaminan mutu. Penjaminan mutu Universitas Bina Sarana Informatika adalah proses perencanaan, penerapan, pengendalian, dan pengembangan standar mutu pengelolaan pendidikan tinggi secara konsisten dan berkelanjutan, sehingga internal stakeholders (mahasiswa, dosen, dan karyawan) dan eksternal stakeholders (masyarakat dan dunia usaha, organisasi profesi, pemerintah) dari Universitas Bina Sarana Informatika memperoleh kepuasan. Badan Penjaminan Mutu & Akreditasi bertugas melakukan penjaminan mutu pendidikan secara bertahap, sistematis dan terencana dalam suatu program penjaminan mutu yang memiliki target dalam kerangka waktu yang jelas.