Dalam menjalankan sistem penjaminan mutu pendidikan tinggi seperti tertulis di UU No.12 Tahun 2012 dan Permenristekdikti No.62 tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Permenristek Dikti No.44 Tahun 2015 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi serta Permenristek Dikti No.50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Permenristek Dikti No.44 Tahun 2015. BPMA bertugas melaksanakan, memantau, dan evaluasi sebagai tindakan  penyempurnaan, atau peningkatan mutu akademik yang kontinyu dan sistematis dalam rangka pencapaian standar yang telah ditetapkan Universitas Bina Sarana Informatika.

Audit Mutu Internal (AMI) merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi oleh Perguruan Tinggi sebagai bentuk revaluasi diri yang dilakukan oleh suatu institusi. Audit mutu internal ini dimaksudkan untuk meninjau tingkat kesesuaian dan efektifitas penerapan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah ditetapkan dan menjadi dasar penetapan strategi dan sasaran mutu di Universitas Bina Sarana Informatika. Rektor Univeristas Bina Sarana Informatika juga memastikan penetapan proses audit mutu internal berjalan dengan efektif dan efisien untuk mengakses kekuatan dan kelemahan SPMI yang dilaksanakan oleh Universitas Bina Sarana Informatika.

Kebijakan Audit Mutu Internal (AMI) di lingkungan Universitas Bina Sarana Informatika tertuang dalam Kebijakan Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang telah disahkan oleh Yayasan Bina Sarana Informatika pada tanggal 5 Oktober 2018. Dokumen ini berisi tentang pernyataan komitmen Universitas Bina Sarana Informatika untuk melaksanakan SPMI dan melakukan Audit Mutu Internal secara periodik sehingga Kebijakan AMI selalu berkaitan dengan alasan mengapa AMI dilaksanakan (tujuan AMI).

Pada hari Selasa 24 September 2019 di Kantor Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Bina Sarana Informatika, BPMA Universitas Bina Sarana Informatika bersama Tim Auditor Internal yang terdiri dari: Ahmad Al Kaafi, M.Kom sebagai ketua auditor, Suparman HL, S.Sos, M.Si, Suparni, M.Kom, Lilyani Asri Utami, M.Kom dan Hilda Rachmi, M.Kom sebagai anggota auditor melakukan audit lapangan terhadap LPPM Universitas Bina Sarana Informatika dengan objek audit Standar Hasil Penelitian. Sebelum kegiatan tersebut, BPMA melakukan serangkaian kegiatan dan audit kepatuhan tehadapa area yang akan diaudit.

Kegiatan Audit Mutu Internal ini bertujuan: (1) Mengetahui kesesuaian atau ketidaksesuaian dari standar sistem penjaminan manajemen mutu internal dengan pelaksanaannya di lapangan, (2) Mengevaluasi penerapan sistem manajemen mutu di Universitas Bina Sarana Informatika, (3) Mengidentifikasi peluang perbaikan sistem manajemen mutu, dan (4) Melakukan kaji ulang dan peningkatan terhadap perbaikan sistem manajemen mutu yang telah dilakukan. (AKF)

347 views